Minggu, 10 Februari 2013

Kotak P3K di tempat kerja (First Aid Box)

Sebagaimana kita ketahui bahwa di perusahaan terdapat sumber bahaya yang bisa mengakibatkan cedera ditempat kerja, untuk itu perlu diselenggarakan P3K di tempat kerja, salah satu fasilitas P3K ditempat kerja adalah Kotak P3K yang berguna memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan di tempat kerja dimana perlu dilakukan pertolongan pertama secara cepat dan tepat.
Keberadaan Kotak P3K adalah wajib di setiap tempat kerja. Namun banyak kotak P3K beserta isinya yang tidak sesuai dengan Peraturan Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Misalnya Isi didalam kotak P3K tidak boleh diisi oleh bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja.
Untuk memenuhi kebutuhan hal tersebut diatas, kami menawarkan Kotak P3K   (standar kotak A) dengan spesifikasi sebagai berikut :
Isi :
No.
ISI
KOTAK A
1.
Kasa steril terbungkus.
20
2.
Perban (lebar 5 Cm).
2
3.
Perban (lebar 10 Cm).
2
4.
Plester (lebar 1,25 Cm).
2
5.
Plester Cepat.
10
6.
Kapas (25 gram).
1
7.
Kain segitiga/mittela.
2
8.
Gunting.
1
9.
Peniti.
12
10.
Sarung tangan sekali pakai.
2
11.
(pasangan)
2
12.
Masker.
1
13.
Pinset.
1
14.
Lampu senter.
1
15.
Gelas untuk cuci mata.
1
16.
Kantong plastik bersih.
1
17.
Aquades (100 ml lar.Saline)
1
18.
Povidon Iodin (60ml)
1
19.
Alkohol 70 %.
1
20.
Buku panduan P3K di tempat kerja.
1
21.
Buku catatan.Daftar isi kotak.
1

Ukuran (P x L x T) :
         45 cm x 20 cm x 55 cm
Gambar :
Kotak P3K (tertutup)

Kotak P3K (terbuka)

Harga :
         Kotak P3K + Isi kotak P3K       =  Rp. 550.000,- *)
Harga Satuan :
Kotak P3k         =  Rp. 350.000,- *)

Isi Kotak P3K    =  Rp. 200.000,- *)
*) Harga sudah termasuk Ongkos kirim untuk Bandung dan sekitarnya.
Untuk informasi pembelian produk Kotak P3K silahkan hubungi customer service kami melalui telpon atau sms ke  0818 0217 1825

Tidak ada komentar:

Posting Komentar